Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

RT RW

06 Januari 2022 19:45:19  Administrator  188 Kali Dibaca 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR : 147 / 9 / 2022

 

TENTANG

PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO

MASA BAKTI TAHUN 2022-2026

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Desa Tegalkuning Nomor 8 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun  Warga Desa Tegalkuning  yang telah ada perlu diadakan penyesuaian.

 

:

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tegalkuning tentang Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun  Warga Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2022-2026

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);

 

 

5.

Permendagri Nomor  18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

 

6.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

 

Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun  Warga Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2022 - 2026 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA

:

 

Pengurus  Rukun Tetangga dan Rukun  Warga . sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas :

1.     membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;

2.     membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;

3.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KETIGA

:

 

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Tegalkuning

KEEMPAT

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                   Ditetapkan di   : Tegalkuning

Pada tanggal    : 6 Januari 2022

KEPALA DESA TEGALKUNING

                  ttd 

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR : 147 / 9 / 2022

TENTANG

PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2022-2026

 

NO

NAMA

JABATAN

PENGURUS

1.

MUNARTO

Ketua

RW 1

2.

SUTRISMAN

Ketua

RT 1 RW 1

3.

HERI PURWANTO

Ketua

RT 2 RW 1

4.

MUCH ROHMAN

Ketua

RW 2

5.

DHANTO KURNIAWAN

Ketua

RT 1 RW 2

6.

BUDI PRIHATIN SETIO

Ketua

RT 2 RW 2

7.

MUHAMAD ROYANI

Ketua

RW 3

8.

HARIYADI

Ketua

RT 1 RW 3

9.

SUTRIYONO

Ketua

RT 2 RW 3

10.

WIDODO

Ketua

RW 4

11.

EKO DIAN PRASETYO

Ketua

RT 1 RW 4

12.

LILIK BUDI HARTONO

Ketua

RT 2 RW 4

13.

WAHYU HIDAYAT

Ketua

RW 5

14.

DWI SUSANTO

Ketua

RT 1 RW 5

15.

PURNOMO

Ketua

RT 2 RW 5

 

 

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

ttd

DRS. MOHAMAD KASTHOLANI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:142
    Kemarin:110
    Total Pengunjung:56.299
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.85.224.214
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel