Musdesus ini dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat diantaranya Pemerintah Desa, BPD, RT, RW, KPMD, LPMD dan Tokoh Masyarakat . Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Monitoring dari Kecamatan Banyuurip beserta PD PLD Kecamatan Banyuurip.
Dalam Pembentukan Panitia Musyawarah Desa Khusus Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 sesuai dengan SK BPD Nomor 221.5/04/2022 . Dalam musdesus kali ini pimpinan musyawarah adalah Ibu Sumirah dan Notulensi Bapak Bambang Permadi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pra-Musdesus Pembahasan Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022 , Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo pada hari Jumat, 04 Februari 2022 pukul 13.30 WIB yang menghasilkan usulan KPM sebanyak 72 KPM.
Pemenuhan KPM BLT DD sesuai dengan aturan PMK No 190/PMK.07/2021 Bahwa 40 persen Dana Desa untuk dialokasikan ke Bantuan Langsung Tunai. Untuk Desa Tegalkuning maka pemenuhan 40 persen Dana Desa yaitu sebanyak 72 KPM. Namun dalam akhir pembahasan dan penetapan Musdesus kali ini telah menetapkan KPM BLT sebanyak 73 KPM.
Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ini akan menerima sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selama 12 Bulan sepanjang Tahun 2022.