Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

POSYANDU

12 April 2022 22:20:14  Administrator  186 Kali Dibaca 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR: 141/18/2022

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENGURUS PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP

KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025

 

KEPALA DESA TEGALKUNING,

 

Menimbang  :   a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Desa Tegalkuning Nomor 2 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegalkuning, maka Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dengan Keputusan Kepala Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tegalkuning tentang Penetapan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025;

 

Mengingat    :   1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6321);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11);
  5. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  6. Peraturan Desa Tegalkunin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KESATU           :   Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Tegalkuning  Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA             :   Pengurus  Karangtaruna sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

 

KETIGA            :   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi :

  1. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  2. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  3. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
  4. melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

KEEMPAT         :   Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Desa Tegalkuning Nomor 188.4/21/2018 tentang Penetapan Anggota Penggeran PKK Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

KELIMA            :   Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalkuning

 

KEENAM            : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                  Ditetapkan di Tegalkuning

pada tanggal  7 April 2022

                                                                 

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

TTD

 

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR : 141/18/2022

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025

 

PENGURUS PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP

KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025

 

NO

NAMA

JABATAN

TINGKATAN PENGURUS

1.

2.

3.

4.

 

5.

 

6.

 

 

7.

ASIH RUSTIANI

SULISTIYANI

SENI KUSUMA WARDANI

SITI ROMLAH

 

HJ SUDARTI

 

SITI SISWANTARI

 

 

MEYLIA ENDAH N.

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA

BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI

BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA

BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT

Kelompok PKK RW 1

8.

9.

10.

11.

 

12.

 

13.

 

 

14.

SRI MURNINGSIH

RISTIYANI

SUYATMI

PARMI

 

SUMIRAH

 

SUYATI

 

 

MUSFIKOH

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA

BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI

BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA

BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT

Kelompok PKK RW 2

15.

16.

17.

18.

 

19.

 

 

 

20.

 

 

21.

SUTRI MURNI

WAHYUNINGSIH

SUPARMI

TUMARSIH

 

MARYANI

 

 

 

SRI WARDANINGSIH

 

 

IRNAWATI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI

BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA

BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT

Kelompok PKK RW 3

22.

23.

24.

25.

 

26.

 

27.

 

 

28.

SUYATINI

YULI LISTIYANI

SARININGSIH

SUPARNI

 

SUYANI

 

ERI BUDI KARIASIH

 

 

MARDININGSIH

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA

BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI

BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA

BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT

Kelompok PKK RW 4

29.

30.

31.

32.

 

33.

 

34.

 

 

35.

 

ERNA SARI MURYANI

RIASIH

SUMARLIYANI

SUPARNI

 

NING RATRI

 

IIN AMINTARSIH

 

 

TRI HARI S P

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA

BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI

BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA

BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT

Kelompok PKK RW 5

 

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

TTD

 

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:43
    Kemarin:139
    Total Pengunjung:66.614
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.108.224
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel