KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR: 141/18/2022
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP
KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025
KEPALA DESA TEGALKUNING,
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Desa Tegalkuning Nomor 2 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegalkuning, maka Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Karangtaruna sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
KEEMPAT : Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Desa Tegalkuning Nomor 188.4/21/2018 tentang Penetapan Anggota Penggeran PKK Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalkuning
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tegalkuning
pada tanggal 7 April 2022
KEPALA DESA TEGALKUNING
TTD
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR : 141/18/2022
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025
PENGURUS PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP
KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
TINGKATAN PENGURUS |
1. 2. 3. 4.
5.
6.
7. |
ASIH RUSTIANI SULISTIYANI SENI KUSUMA WARDANI SITI ROMLAH
HJ SUDARTI
SITI SISWANTARI
MEYLIA ENDAH N. |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT |
Kelompok PKK RW 1 |
8. 9. 10. 11.
12.
13.
14. |
SRI MURNINGSIH RISTIYANI SUYATMI PARMI
SUMIRAH
SUYATI
MUSFIKOH |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT |
Kelompok PKK RW 2 |
15. 16. 17. 18.
19.
20.
21. |
SUTRI MURNI WAHYUNINGSIH SUPARMI TUMARSIH
MARYANI
SRI WARDANINGSIH
IRNAWATI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT |
Kelompok PKK RW 3 |
22. 23. 24. 25.
26.
27.
28. |
SUYATINI YULI LISTIYANI SARININGSIH SUPARNI
SUYANI
ERI BUDI KARIASIH
MARDININGSIH |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT |
Kelompok PKK RW 4 |
29. 30. 31. 32.
33.
34.
35.
|
ERNA SARI MURYANI RIASIH SUMARLIYANI SUPARNI
NING RATRI
IIN AMINTARSIH
TRI HARI S P |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BIDANG PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA BIDANG PENDIDIKAN , KETRAMPILAN BERKOPERASI BIDANG PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA BIDANG KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT |
Kelompok PKK RW 5 |
KEPALA DESA TEGALKUNING
TTD
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI