KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR 141/20/2022
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO
MASA BAKTI TAHUN 2019 - 2025
KEPALA DESA TEGALKUNING,
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Desa Tegalkuning Nomor 2 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegalkuning, maka Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tegalkuning tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6321);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11);
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Peraturan Desa Tegalkuning Nomor Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Karangtaruna sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa.
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
- pelaksanaan, penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup di Desa.
KEEMPAT : Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Desa Tegalkuning Nomor 188.4/13/2017 tentang ................ dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(Jika Keputusan Pengangkatan lebih dari 1 (satu) maka Keputusan disebutkan semua)
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalkuning
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tegalkuning
pada tanggal 07 April 2022
KEPALA DESA TEGALKUNING
TTD
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR : 141/20/2022
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP
KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Sartono
Parino
Suratin, S.Sos
Mulyanto
Sariyo, S.Pd
Sunaryono, S.Pd.I
Sudiharti
Andriyanto
|
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang ekonomi dan pembangunan
Bidang pemuda, olahraga dan seni budaya
Bidang agama dan kesejahteraan rakyat
Bidang Lingkungan Hidup
Bidang keamanan
|
KEPALA DESA TEGALKUNING
TTD
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI