Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

LPMD TEGALKUNING

07 April 2014 18:39:07  Administrator  237 Kali Dibaca 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR 141/20/2022

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO

MASA BAKTI TAHUN 2019 - 2025

 

KEPALA DESA TEGALKUNING,

 

Menimbang  :   a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Desa Tegalkuning Nomor 2 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegalkuning, maka Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Keputusan Kepala Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tegalkuning tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025

 

Mengingat    :   1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6321);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11);
  7. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  8. Peraturan Desa Tegalkuning Nomor Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KESATU           :   Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2019-2025 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA             :   Pengurus  Karangtaruna sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

 

KETIGA            :   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa.
  2. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
  3. pelaksanaan, penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup di Desa.

 

KEEMPAT         :   Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Desa Tegalkuning Nomor 188.4/13/2017 tentang ................ dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(Jika Keputusan Pengangkatan lebih dari 1 (satu) maka Keputusan disebutkan semua)

 

KELIMA            :   Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalkuning

 

KEENAM            : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                  Ditetapkan di Tegalkuning

pada tanggal  07 April 2022

                                                                

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

TTD

 

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR : 141/20/2022

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025

 

PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP

KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2019-2025

 

 

NO

NAMA

JABATAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Sartono

Parino

Suratin, S.Sos

Mulyanto

Sariyo, S.Pd

Sunaryono, S.Pd.I

Sudiharti

Andriyanto

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Bidang ekonomi dan pembangunan

Bidang pemuda, olahraga dan seni budaya

Bidang agama dan kesejahteraan rakyat

Bidang Lingkungan Hidup

Bidang keamanan

 

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

TTD              

                                                 Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:112
    Total Pengunjung:80.604
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.209.180
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel