Badan Permusyawaratan Desa Tegalkuning bersama Pemerintah Desa , BUM Desa Bumi Jaya, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga Kemasyarakatan Desa mengadakan Musyawarah Desa tentang Standar Biaya Umum Desa dan Sosialisasi Ketahanan Pangan. Musyawarah Desa ini ditujukan untuk pembahasan tentang standar biaya umum desa dan sosialisati tentang penggunaan anggaran ketahanan pangan 20% yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Apa itu Standar Biaya Umum ??? Menurut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 171 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Desa, menjelaskan bahwa Standar Biaya Umum Desa, yang selanjutnya disebut SBU Desa, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tegalkuning oleh Bapak Drs. Mohamad Kastholani menyatakan bahwa "Musyawarah desa tentang Standar Biaya Peraturan Desa ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Kewilayahan Rukun Warga, Rukun Tetangga, BUM Desa dan Kelompok dalam perencanaan penganggaran di wilayah kerja dan usaha di Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di lingkungan dari Harga Sewa Tanah Kas Desa, Sewa Alat, Biaya Pengguna Air Bersih Pamsimas, Biaya Jasa Pertanian, dan Iuran Rutin Kewilayahan RT RW untuk pemeliharaan PJU".
Menindaklanjuti sambutan , Ketua BPD yaitu Bapak Sujadi sebagai Pimpinan Musyawarah mengajak seluruh tamu yang hadir untuk membahas 1 per 1 point penting yang di usulkan. Dari draft yang di paparkan , menghasilkan beberapa point penting diantaranya:
Usulan besaran SBU Desa sebagaimana dimaksud menggunakan perhitungan sebagai berikut :
1. SBU Desa Sewa Tanah sebagai sumber pendapatan asli desa
a. Kas Desa
b. Tanah sawah perorangan
2. SBU Desa SBU Desa yang berasal dari bagi hasil usaha BUMDesa BUMI JAYA sebagai sumber pendapatan asli desa
a. SBU Desa Usaha Sewa Peralatan/Perlengkapan milik desa yang dikelola BUMDesa BUMI JAYA setiap unitnya untuk kepentingan usaha perorangan ataupun kelompok ditetapkan sebagai berikut:
- Sewa Pompa Air Rp. 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari
- Sewa Mesin Potong Rumput Rp. 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari
- Sewa Mesin Pemotong Besi Rp. 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari
- Sewa Mesin Las 120 A Rp. 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari
- Sewa Molen 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari
- Sewa LCD Proyektor 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per pemakaian.
- Sewa Genset 3 Pk 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari
- Sewa Arco Rp. 5.000,00 per hari
- Sewa Kursi 500,00 (lima ratus rupiah) per biji
- Sewa Mesin Senso Rp. 100.000,00 per hari
- Sewa Sprayer/Mesin Semprot Elektrik Rp. 10.000,00 per hari
b. Pengelolaan Penggunaan Air Bersih PAMSIMAS
- Pemasangan Instalasi Baru 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah)
- Penanganan Tunggakan Tagihan, jika Pelanggan Meteran Pamsimas tidak melakukan pelunasan/pembayaran tagihan bulan berjalan selama lebih dari 3 bulan berturut-turut maka BUM Desa Bumi Jaya Tegalkuning melalui pengelola unita pamsimas berhak melakukan pencabutan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat peringatan pemberitahuan tunggakan tagihan diberikan ke pelanggan.
- Penetapan iuran untuk pemanfaat sambungan rumah dihitung berdasar tarif progresif sebagai berikut :
|
|
Dan biaya beban (abonemen) Rp. 5.000,00 / bln dan
d. Upah bagi pengelola Pamsimas meliputi : - Bendahara sebesar Rp. 100.000,- / bulan - Upah pekerja pasang Rp. 50.000,- / pasang + Snack + Minum atau Rp. 75.000 / pasang tanpa rokok dll - Teknisi sebesar Rp. 150.000 / bulan - Petugas Catat sebesar Rp. 100.00,- /bulan - Petugas Kuras sebesar Rp. 80.000,- / bulan |
3. SBU Desa Iuran Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum oleh Kewilayahan Rukun Warga
SBU Desa Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum oleh kewilayahan rukun warga melalui retribusi iuran rutin bulanan belum menemukan pilihan dan belum dapat menentukan pastinya. Dari unsur rukun warga dan rukun tetangga masih membutuhkan bersetujuan dan musyawarah dengan warga wilayahnya.
4. SBU Desa Jasa Pertanian
Standar besaran SBU Desa pungutan jasa pertanian oleh Kelompok Tani ataupun perorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 menggunakan perhitungan sebagai berikut :
Dari draft tersebut, ini masih berupa usulan dan masih dapat di musyawarahkan kembali sampai dengan waktu penetapan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Desa .
Setelah acara pembahasan Standar Biaya Umum Desa, dari Pendamping Desa dilanjut tentang sosialisasi Ketahanan Pangan. Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp. 128.935.800,00 yang mana dalam penggunaannya dapat digunakan di berbagai bidang. Diantaranya Pembangunan Fisik (JUT, Talud) , Bagi hasil ternak dengan kelompok ternak, Prasarana penunjang pertanian, tanaman pangan, kebutuhan hewani dan beberapa bidang lainnya yang mencakup kriteria tersebut. Usulan dari tamu yang hadir yaitu penggunaan untuk Sumur Bor di wilayah Si Malang dan Poncol karena sumber air disana lumayan dalam , dapat mencapai 60 meter. Usulan kedua yaitu tentang sistem penggadoan sapi oleh kelompok ternak yang mana hasil bagi bersih dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa untuk Sumber Pendapatan Asli Desa. Penggunaan ketahanan pangan saat ini belum dapat di fokuskan ke pembangunan fisik, menurut pendamping desa lumayan beresiko karena beberapa harga material yang masih megalami kenaikan dan tidka sesuai dengan SSH Kabupaten Purworejo.
Demikian paparan dari kegiatan musyawarah Desa tentang usulan Peraturan Desa nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Desa dan Sosialisasi Ketahanan Pangan yang diadakan Pada haari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 09.30 di Aula Balaidesa Tegalkuning