Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

Karang Taruna

07 September 2020 18:44:28  Administrator  287 Kali Dibaca 

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

KECAMATAN BANYUURIP

KEPALA DESA TEGALKUNING

Jl. Trukan Rt 002 Rw 002 Desa Tegalkuning Kode Pos 54171

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

 NOMOR : 141 / 06 / 2020

 

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS 

KARANG TARUNA DI WILAYAH DESA TEGALKUNING

KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO

 

KEPALA DESA TEGALKUNING,

 

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka memberikan sebuah wadah bagi pengembangan dan pembinaan generasi muda khususnya di bidang kesejahteraan sosial di wilayah Desa Tegalkuning, telah dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa berupa Karang Taruna;

  1. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan pengurus pada lembaga tersebut;

  1. sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan KeKepala Desaan, susunan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menerbitkan Keputusan Kepala Desa Tegalkuning tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna di Wilayah Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 13);
  9. Peraturan Bupati Nomor  35 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasii Lembaga Kemasyarakatan KeKepala Desaan;

;

Memperhatikan

:

Berita Acara Hasil Rapat Pemilihan Pengurus Karang Taruna di Wilayah Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip 

Nomor : 145 / 02 / 2020, tanggal 04 September 2020;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Pengurus Karang Taruna di Wilayah Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan tugas, hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KETIGA

:

Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai masa bhakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan.

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

     




Ditetapkan di Purworejo

Pada tanggal 07 September 2020

KEPALA DESA TEGALKUNING,





Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 
 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR: 141 / 06 / 2020 

TENTANG PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA DI WILAYAH DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN 

KARANG TARUNA DI WILAYAH DESA TEGALKUNING 

KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO

 

NO

NAMA

KEDUDUKAN DALAM

KEPENGURUSAN

1.

Uli Andang Suwarno

Ketua

2.

Putri Nurwahyuningsih

Wakil Ketua

3.

Zulfa Zaidatul Munawaroh

Sekretaris 1

4.

Rika Rimadanti

Sekretaris 2

5.

Gilang Yudatama

Bendahara 1

6.

Latifah Dinar Pangestika

Bendahara 2

7.

Maharani Tri Satiya puspitasar

Ketua Seksi Pendidikan dan 

Pelatihan 

8.

Dwi Wijaya

Anggota

9.

Achmad Lutfhi

Anggota

10.

Agresta Aurira Deftifika

Anggota

11.

Adam Saputro

Anggota

12.

Melly Anggraeni

Ketua Seksi Usaha Kesejahteraan

Sosial

13.

Roni Baharudin

Anggota

14.

Dhita Aprilia Azhari

Anggota

15.

Toni Destianto

Anggota

16.

Intan Novilla Wijaya Kusuma

Anggota

17.

Elly Setyo Aji

Ketua Seksi Kelompok Usaha

Bersama

18.

Anggia Andini

Anggota

19.

Uman Widianto

Anggota

20.

Wanda Sariati

Anggota

21.

Zakia Putri

Anggota

22.

Rellyka Rizkianto

Ketua Seksi Kerohanian dan 

Pembinaan  Mental 

23.

Ulya Qoirunisa

Anggota

24.

Nanda Adetia Adhani

Anggota

25.

Rendi Satrio

Anggota

26.

Dwi Wahyu Ninngsih

Anggota

27.

Samiaji Santoso

Ketua Seksi Olah Raga dan  Seni

 Budaya

28.

Riska Saputro

Anggota

29. 

Agus Budiyanto

Anggota 

30.

Iklas Seno Wibowo

Anggota

31.

Trian Maulana

Anggota

32.

Hendri Santoso

Ketua Seksi Lingkungan Hidup

33. 

Nur Cahyo Saputro

Anggota

34.

Anggita Septianingrum

Anggota

35.

Anisa Putri Rahayu

Anggota

36.

Retnowati

Anggota

37.

Subekti Prasetyo

Ketua Seksi Hubungan Masyarakat 

dan Kerjasama Kemitraan 

38.

Arif Budiyono

Anggota

39.

Oky Melani

Anggota

40.

Lukman Hakim

Anggota

41.

Bayu Triaji

Anggota

 

 

KEPALA DESA TEGALKUNING,



TTD.

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI



Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:139
    Total Pengunjung:66.608
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.59.107
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

30 April 2014 | 169 Kali
Profil Potensi Desa
07 September 2022 | 467 Kali
Sosialisasi dan Musyawarah Desa tentang Eks PMPM MPd menjadi BUMDesMa
22 April 2022 | 136 Kali
Kegiatan Vaksinasi Dosis 1 , 2 dan Booster (Lanjutan)
07 April 2014 | 195 Kali
LPMD TEGALKUNING
13 Januari 2022 | 98 Kali
INFO GRAFIS TAHUN 2021
16 Februari 2022 | 129 Kali
Bantuan Sembako Pangan Untuk Warga Isolasi Mandiri
07 November 2014 | 581 Kali
Pemerintahan Desa