KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR : 147 / 9 / 2022
TENTANG
PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO
MASA BAKTI TAHUN 2022-2026
KEPALA DESA TEGALKUNING
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Desa Tegalkuning Nomor 8 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa Tegalkuning yang telah ada perlu diadakan penyesuaian. |
|
: |
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Tegalkuning tentang Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2022-2026 |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717); |
|
|
5. |
Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. |
|
|
6. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. |
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
|
Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Masa Bakti Tahun 2022 - 2026 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; |
KEDUA |
: |
|
Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga . sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas : 1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan; 2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; 3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. |
KETIGA |
: |
|
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Tegalkuning |
KEEMPAT |
: |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Tegalkuning
Pada tanggal : 6 Januari 2022
KEPALA DESA TEGALKUNING
ttd
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR : 147 / 9 / 2022
TENTANG
PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA TEGALKUNING KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO MASA BAKTI TAHUN 2022-2026
NO |
NAMA |
JABATAN |
PENGURUS |
1. |
MUNARTO |
Ketua |
RW 1 |
2. |
SUTRISMAN |
Ketua |
RT 1 RW 1 |
3. |
HERI PURWANTO |
Ketua |
RT 2 RW 1 |
4. |
MUCH ROHMAN |
Ketua |
RW 2 |
5. |
DHANTO KURNIAWAN |
Ketua |
RT 1 RW 2 |
6. |
BUDI PRIHATIN SETIO |
Ketua |
RT 2 RW 2 |
7. |
MUHAMAD ROYANI |
Ketua |
RW 3 |
8. |
HARIYADI |
Ketua |
RT 1 RW 3 |
9. |
SUTRIYONO |
Ketua |
RT 2 RW 3 |
10. |
WIDODO |
Ketua |
RW 4 |
11. |
EKO DIAN PRASETYO |
Ketua |
RT 1 RW 4 |
12. |
LILIK BUDI HARTONO |
Ketua |
RT 2 RW 4 |
13. |
WAHYU HIDAYAT |
Ketua |
RW 5 |
14. |
DWI SUSANTO |
Ketua |
RT 1 RW 5 |
15. |
PURNOMO |
Ketua |
RT 2 RW 5 |
KEPALA DESA TEGALKUNING
ttd
DRS. MOHAMAD KASTHOLANI