Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

Lembaga Kemasyarakatan

12 April 2022 18:38:33  Administrator  2.982 Kali Dibaca 

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)

 

                 Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk susunan kepengurusannya terdiri dari RT, RW, PKK, KARANG TARUNA, POSYANDU dan LPMD.

Dimana penjelasan diantaranya yaitu:

  1. Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
  2. Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW, adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, yang selanjutnya disingkat PKK, adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan desa yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan dasawisma.
  4. Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  5. Pos Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disebut Posyandu, adalah wadah yang merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, anak balita dan/atau orang lanjut usia.
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:151
    Kemarin:206
    Total Pengunjung:59.166
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.23.123
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

18 November 2021 | 126 Kali
PERDES NO 9 PEMODALAN BUMDES
10 Mei 2019 | 148 Kali
TP PKK
04 Agustus 2021 | 140 Kali
PERDES NO 4 MODAL BUMDES
12 Februari 2022 | 119 Kali
MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022 Desa Tegalkuning
20 November 2022 | 196 Kali
Pohon Tumbang, Atap Dapur Rumah Mengalami Kerusakan
26 Agustus 2016 | 243 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 579 Kali
Profil Desa