LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk susunan kepengurusannya terdiri dari RT, RW, PKK, KARANG TARUNA, POSYANDU dan LPMD.
Dimana penjelasan diantaranya yaitu:
- Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
- Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW, adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, yang selanjutnya disingkat PKK, adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan desa yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan dasawisma.
- Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Pos Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disebut Posyandu, adalah wadah yang merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, anak balita dan/atau orang lanjut usia.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.