Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

TP PKK

10 Mei 2019 18:41:13  Administrator  164 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

KECAMATAN BANYUURIP

KEPALA DESA TEGALKUNING

Alamat: Jl. Tegalkuning, Dusun Trukan, RT 002 RW 002, Desa Tegalkuning Kec. Banyuurip Kab. Purworejo

Kode Pos 54171

Kode Desa : 33.06.07.2014

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING

NOMOR : 188.4/05/2019

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

DESA TEGALKUNING

MASA BAKTI TAHUN 2019 - 2025

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK), Desa Tegalkuning.

 

 

b.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaannya.

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; antara Pemerintah, Pemerintah  Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo;

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13  Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 13);

 

 

8.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah dari Bupati kepada Kepala Desa.

Memperhatikan

:

Hasil rapat pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) Desa Tegalkuning periode 2019 – 2025 pada tanggal 8 Mei 2019 di Balai Desa Tegalkuning.

 

 

 

                            MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

:

 

PERTAMA

:

Membentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) Desa Tegalkuning.

KEDUA

:

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaiamana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai tugas :

a.       Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan Program PKK.

b.      Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat.

c.       Memberikan bimbingan dan motivasi kepada Tim Penggerak PKK di bawahnya.

d.      Mengadakan supervisi, pelaporan, evaluasi, dan monitoring.

 

KETIGA

:

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Penggerak PKK sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA bertanggung jawab kepada Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK.

 

KEEMPAT

:

Susunan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) sebagaimana tersebut pada dictum PERTAMA  tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 

KELIMA

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Tegalkuning.

 

KEENAM

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

 

Ditetapkan di : Tegalkuning

Pada Tanggal : 8 Mei 2019

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

TTD

 

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 

LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Tegalkuning

            Nomor : 188.4/05/2019

            Tanggal : 8 Mei 2019

 

SUSUNAN TIM PENGGERAK

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TIM PENGGERAK PKK)

DESA TEGALKUNING

MASA BAKTI TAHUN 2019 – 2025

 

NO.

NAMA

JENIS

KELAMIN

JABATAN

TEMPAT

LAHIR

TANGGAL

LAHIR

AGAMA

PENDI

DIKAN

KET

1

2

3

4

5

6

 

7

8

9

1.

Drs. Mohamad Kastholani

L

Dewan Pembina

Purworejo

22 Jan 1963

Islam

S 1

 

2.

Chamidatus Syukaro, S.Pd

P

Ketua

Purworejo

21 Agust 1969

Islam

S 1

 

3.

Ninik Sulistyaningsih

P

Wakil Ketua

Magelang

23 Mart 1961

Islam

SLTA

 

4.

Tumarsih

P

Sekretaris (I)

Semarang

8 Juni 1968

Islam

SLTA

 

5.

Erna Sari Muryani

P

Sekretaris (II)

Purworejo

10 Agustus 1982

Islam

SLTP

 

6.

Puryanti

P

Bendahara

Purworejo

16 Nop 1966

Islam

SLTA

 

7.

Sudiharti

P

Ketua Pokja I

Purworejo

17 Mei 1952

Islam

D II

 

8.

Hj. Sudarti

P

Wakil Ketua Pokja I

Purworejo

17 Mei 1953

Islam

D II

 

9.

Maryani

P

Sekretaris Pokja I

Purworejo

6 Juni 1967

Islam

SLTP

 

10.

Sri Martini

P

Anggota Pokja I

Purworejo

8 April 1966

Islam

SLTP

 

11.

Suyati

P

Anggota Pokja I

Purworejo

7 Januari 1971

Islam

SLTP

 

KEPALA DESA TEGALKUNING

 

TTD

 

Drs. MOHAMAD KASTHOLANI

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:42
    Kemarin:139
    Total Pengunjung:66.613
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.227.64
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

30 Juni 2022 | 193 Kali
Kegiatan CSA SIMURP Tahun 2022 BPP Banyuurip Kelompok Tani Dadi Makmur
24 Agustus 2016 | 538 Kali
Data Desa
20 April 2014 | 126 Kali
Peraturan Pemerintah
21 September 2021 | 119 Kali
PERDES NO 7 PERUBAHAN PENDIRIAN PENGURUS BUMDESA
22 April 2014 | 144 Kali
Pengaduan
20 Agustus 2021 | 95 Kali
PERDES NO 5 APBDES PERUBAHAN
22 Juli 2021 | 114 Kali
PERDES NO 3 RKPDES PERUBAHAN