PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KECAMATAN BANYUURIP
KEPALA DESA TEGALKUNING
Alamat: Jl. Tegalkuning, Dusun Trukan, RT 002 RW 002, Desa Tegalkuning Kec. Banyuurip Kab. Purworejo
Kode Pos 54171
Kode Desa : 33.06.07.2014
KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALKUNING
NOMOR : 188.4/05/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA TEGALKUNING
MASA BAKTI TAHUN 2019 - 2025
KEPALA DESA TEGALKUNING
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dibentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK), Desa Tegalkuning. |
|
|
b. |
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaannya.
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
|
|
6. |
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo; |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 13); |
|
|
8. |
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah dari Bupati kepada Kepala Desa. |
Memperhatikan |
: |
Hasil rapat pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) Desa Tegalkuning periode 2019 – 2025 pada tanggal 8 Mei 2019 di Balai Desa Tegalkuning.
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan
|
: |
|
PERTAMA |
: |
Membentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) Desa Tegalkuning. |
KEDUA |
: |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaiamana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai tugas : a. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan Program PKK. b. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat. c. Memberikan bimbingan dan motivasi kepada Tim Penggerak PKK di bawahnya. d. Mengadakan supervisi, pelaporan, evaluasi, dan monitoring.
|
KETIGA |
: |
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Penggerak PKK sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA bertanggung jawab kepada Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK.
|
KEEMPAT |
: |
Susunan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Tim Penggerak PKK) sebagaimana tersebut pada dictum PERTAMA tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
KELIMA |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Tegalkuning.
|
KEENAM |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. |
Ditetapkan di : Tegalkuning
Pada Tanggal : 8 Mei 2019
KEPALA DESA TEGALKUNING
TTD
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Tegalkuning
Nomor : 188.4/05/2019
Tanggal : 8 Mei 2019
SUSUNAN TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TIM PENGGERAK PKK)
DESA TEGALKUNING
MASA BAKTI TAHUN 2019 – 2025
NO. |
NAMA |
JENIS KELAMIN |
JABATAN |
TEMPAT LAHIR |
TANGGAL LAHIR |
AGAMA |
PENDI DIKAN |
KET |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1. |
Drs. Mohamad Kastholani |
L |
Dewan Pembina |
Purworejo |
22 Jan 1963 |
Islam |
S 1 |
|
2. |
Chamidatus Syukaro, S.Pd |
P |
Ketua |
Purworejo |
21 Agust 1969 |
Islam |
S 1 |
|
3. |
Ninik Sulistyaningsih |
P |
Wakil Ketua |
Magelang |
23 Mart 1961 |
Islam |
SLTA |
|
4. |
Tumarsih |
P |
Sekretaris (I) |
Semarang |
8 Juni 1968 |
Islam |
SLTA |
|
5. |
Erna Sari Muryani |
P |
Sekretaris (II) |
Purworejo |
10 Agustus 1982 |
Islam |
SLTP |
|
6. |
Puryanti |
P |
Bendahara |
Purworejo |
16 Nop 1966 |
Islam |
SLTA |
|
7. |
Sudiharti |
P |
Ketua Pokja I |
Purworejo |
17 Mei 1952 |
Islam |
D II |
|
8. |
Hj. Sudarti |
P |
Wakil Ketua Pokja I |
Purworejo |
17 Mei 1953 |
Islam |
D II |
|
9. |
Maryani |
P |
Sekretaris Pokja I |
Purworejo |
6 Juni 1967 |
Islam |
SLTP |
|
10. |
Sri Martini |
P |
Anggota Pokja I |
Purworejo |
8 April 1966 |
Islam |
SLTP |
|
11. |
Suyati |
P |
Anggota Pokja I |
Purworejo |
7 Januari 1971 |
Islam |
SLTP |
|
KEPALA DESA TEGALKUNING
TTD
Drs. MOHAMAD KASTHOLANI