Visi Desa Tegalkuning “ MEWUJUDKAN DESA TEGALKUNING MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Artikel

Sosialisasi dan Musyawarah Desa tentang Eks PMPM MPd menjadi BUMDesMa

07 September 2022 20:31:33  Administrator  428 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka melestarikan, melindungi dan mengembangkan hasil – hasil kegiatan Eks PNPM MPd terutama Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Des / BUM desa Bersama dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana bergulir masyarakat eks PNPM mpd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama dilakukan Transformasi pengeloaan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama maka perlu dilakukan Sosialisasi dan Pengambilan Keputasan ditingkat Musyawarah Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 dimulai pukul 13.30 WIB yang bertempat di Aula Balai Desa Tegalkuning

Kegiatan Musyawarah Desa khusus ini, yang telah dihadiri Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan, serta unsur lain yang terkait di Desa Tegalkuning yang mana membahas dalam forum Musyawarah terebut diantaranya : 

  1. Sosialisasi Tahapan pembentukan pengelola Kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama; sesuai Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021
  2. Sosialisasi Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kementerian Repuplik Indonesia Nomor : 148/PRI.02/III/2022 Tentang Penyampaian panduan teknis pembentukan badan usaha milik bersama pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan;
  3. Penyampaian hasil Review Asset Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM MPd  yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo
  4. Membahas tentang rencana pengalihan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PMPM MPd Kecamatan Banyuurip menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD Kecamatan Banyuurip
  5. Membahas persetujuan keseluruhan Asset Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan NPM  MPd menjadi  Modal Awal Pendirian BUM Desa Bersama.
  6. Membahas persetujuan penyertaan Modal Desa yang berasal dari APBDesa sebagai Modal Awal Pendirian dan/atau Modal Pengembangan BUM Desa Bersama LKD Kecamatan Banyuurip
  7. Membahas rancangan Peraturan Desa tentang persetujuan pendirian BUM Desa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama
  8. Mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerjasama Antar Desa dalang rangka pendirian BUM Desa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD.
  9. Membentuk Delegasi Desa yang akan mewakili ke Musyawarah Antar Desa (MAD) di tingkat Kecamatan yang terdiri dari :
    1. Kepala Desa
    2. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
    3. 1 (satu) orang Wakil Tokoh Masyarakat
    4. 1 (satu) orang Wakil Tokoh Perempuan
    5. 1 (satu) orang Wakil Peminjam SPP dan atau kelompok Ekonomi Produktif
  10. Menyetujui dan menetapkan Surat Mandat kepada Delegasi Desa untuk Mengikuti Musayawarah Antar Desa (MAD).

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap  materi dan topik diatas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa, yaitu:

  1. Tersosialisasinya tahapan tentang pembentukan pengelola Kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPD menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama sesuai Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
  2. Tersosialisasinya Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor : 148/PRI.02/III/2022 Tentang Penyampaian panduan teknis pembentukan badan usaha milik bersama pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan;
  3. Tersampaikannya hasil Review Asset Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM MPd Kecamatan Banyuurip yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk laporan Buku per 31 Desember 2021 
  4. Disetujuinya pengalihan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM MPd Kecamatan Banyuurip menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD Kecamatan Banyuurip
  5. Disetujuinya keseluruhan Asset Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan NPM  MPd menjadi  Modal Awal Pendirian BUM Desa Bersama.
  6. Ditetapkannya Rancangan Peraturan Desa tentang persetujuan pendirian BUM Desa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama,
  7. Diberikannya mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerjasama Antar Desa dalam rangka Pendirian BUM Desa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD.
  8. Ditetapkannya Nama nama Delegasi Desa yang akan mewakili ke Musyawarah Antar Desa (MAD) di tingkat Kecamatan yang terdiri dari :
    1. MOHAMAD KASTHOLANI (Kepala Desa)
    2. SUJADI (Ketua BPD)
    3. PURNOMO SIGIT Wakil Tokoh Masyarakat
    4. IRNAWATI Wakil Tokoh Masyarakat perempuan
    5. ERNA SARI MURYANI Wakil Peminjam SPP / UEP
  9. Menyetujui dan ditetapkannya Surat Mandat kepada Delegasi Desa untuk Mengikuti Musyawarah Antar Desa (MAD).

              

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Trukan RT 02 RW 02
Desa : Tegalkuning
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 083874535812
Email : tegalkuning.banyuurip@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:103
    Kemarin:261
    Total Pengunjung:56.150
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.145.114
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

07 November 2014 | 535 Kali
Pemerintahan Desa
30 Juni 2022 | 171 Kali
Kegiatan CSA SIMURP Tahun 2022 BPP Banyuurip Kelompok Tani Dadi Makmur
20 September 2021 | 108 Kali
PERDES NO 6 RKPDES MURNI 2022
26 Januari 2022 | 538 Kali
Visi dan Misi
13 Januari 2022 | 77 Kali
INFO GRAFIS TAHUN 2021
30 Desember 2021 | 118 Kali
PERDES NO 10 APBDES MURNI 2021
24 Februari 2023 | 110 Kali
Serah Terima PAD Tahun 2023 dari BUMDesa BUmi Jaya