Kegiatan Pra-Mudesus (Musyawarah Desa Khusus) usulan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dana Desa tahun 2022 bersama dengan Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, dan Perwakilan Masyarakat dilakukan pada hari Jumat, 04 Februari 2022 pada pukul 13.30 sd selesai.
Kegiatan ini bermaksud untuk menampung seluruh usulan KPM BLT DD dari RW 1 sampai dengan RW 5 di Desa Tegalkuning dan melakukan verifikasi kelayakan untuk seluruh usulan KPM Bantuan Langsun Tunai Dana Desa yang diajukan,
Kegiatan Verifikasi ini dilakukan dengan memperhatikan 6 kriteria yang diantaranya:
1 = Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa
2 = Kehilangan mata pencaharian
3 = Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
4 = Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial yang terhenti baik dari APBN dan/atau APBD
5 = Keluarga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan
6 = Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Acara yang dipimpin oleh Bapak Sujadi selaku Ketua BPD dilakukan dengan membahas satu persatu setiap usulan KPM BLT DD tahun 2022 apakah data warga tersebut memenuhi kriteria yang sudah di tentukan oleh Kemendes.
Dari sebanyak 114 calon penerima akan disaring menjadi 72 KPM yang selanjutnya akan ditetapkan kembali pada MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA Tahun Anggaran 2022 pada hari Kamis, 10 Februari 2022 pukul 09.00 WIB.